Joint Venture adalah Perusahaan berbasis Patungan berikut penjelasannya

Joint Venture adalah Perusahaan berbasis Patungan,berikut penjelasannya.

.

Joint venture adalah skema bisnis yang sering dilakukan di dalam dunia bisnis. Istilah ini merujuk pada kesepakatan penggabungan sumber daya oleh dua atau lebih perusahaan dengan tujuan dan dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, Joint venture adalah persahaan patungan, Nantinya, segala sesuatuyang terkait dalam usaha patungan ini termasuk kauntungan, kerugian, dan biaya yang terkait di dalamnya, menjadi tanggung jawab peserta joint venture.

Tapi, perlu dipahami perusahaan baru dalam bentuk patungan ini merupakan perusahaan atau bisnis jenis baru. Berdiri sendiri dan terpisah dari kepentingan peserta joint venture.

Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian joint venture, manfaat, hingga contohperusahaanyang sukses menjalaninya.

Apa itu Joint Venture

Belakangan ini, saat perusahaan rintisan menjamur, istilah joint venture pun mulai ramai diperbincangkan. Pengembangan startup, terlebih yang kesulitan dana dan sumber daya, membutuhkan konsep ini.

Tetapi sebenarnya, tak hanya dibutuhkan oleh bisnis rintisan atau perusahaan kecil saja. Ada juga peserta atau anggota joint venture dari perusahaan berskala besar.

Para ahli menjelaskan lebih rinci mengenai pengertian perusahaan gabungan ini. Menurut Erman Rajagukguk, joint venture adalah suatu kerjasama antara pemilik nasional dengan pemilik modal asing atau dasar sebuah perjanjian.

Sementara Peter Mahmud berpendapat, Joint Venture merupakan suatu ikatan antara dua perusahaan yang membentuk perusahaan baru.

Perjanjian perusahaan patungan ini memiliki batas waktu atau dilakukan dalam periode tertentu. Dengan catatan, tujuan atau target tercapai. Bila hal tersebut sudah mencapai target, maka kerjasama patungan tersebut pun berakhir.

Ketika sebuah perusahaan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya tetapi kekurangan modal usaha, maka joint venture adalah solusi yang tepat. Bentuk peserta joint Venture bisa berupa perorangan, perusahaan (CV) atau perseroan terbatas (PT).

Regulasi perusahaan patungan di Indonesia

Sejarahnya, istilah joint venture dimulai pada abad 19 seiring dengan proyek pembangunan sistem kereta di Amerika Serikat.

Di Indonesia, konsep atau sistem perusahaan patungan ini diatur dalam undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, dan SK Menteri.

Beberapa landasan hukum terkait joint venture adalah sebagai berikut :

  • UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
  • PP Nomor 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penaman modal asing
  • PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman modal asing
  • PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal asing
  • SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam rangka penanaman modal asing

Jadi,kesepakatan usaha petungan ini mengikat secara hukum dan wajib disertai dengan perjanjian yang disetujui peserta joint venture.

Manfaat melakukan joint venture

Setiap perusahaan induk memiliki alasan hingga akhirnya memutuskan mencari modal melalui joint venture.

Beberapa alasan yang umumnya mendasari keputusan tersebut antara lain:

Baca juga: Deretan Perusahaan Terbesar di Dunia dan jumlah Kekayaannya

1. Menggabungkan sumber daya

Dengan membuat entitas bisnis baru melalui kerjasama patungan, maka memunkinkan untuk menjangkau pasar lebih luas.

Hal ini disebabkan kedua bisnis yang bergabung memiliki rangkuhan pasar yang berbeda. Sehingga diharapkan, entitas bisnis yang baru bisa lebih sukse dibandingkan dengan perusahaan induknya.

 

2. Penghematan biaya

Bila dilihat dari segi ekonomis, usaha atau bisnis patungan bisa meningkatkan produksi dengan biaya lebih rendah. Selain itu biaya untuk pemasaran dan periklanan bisa ditekan. Malahan, dengan dana patungan konsep pemasaran dan periklanan bisnis patungan ini bisa dimaksimalkan.

Alhasil, potensi kerugian pun bisa ditekan. Hal ini diatur dalam perjanjian usaha patungan, dimana pembagian kerugian dan keuntungan dibagi ke peserta joint venture.

3. Penggabungan keahlian

Entitas bisnis yang tergabung di bisnis patungan pastinya memiliko latar belakang, sumber daya dan keahlian yang berbeda.

Nah, saat digabungkan dengan membentuk usaha baru, amsing-masing perusahaan mendapat keuntungan dari keahlain dan bakat lain dari berusahaan rekannya.

4. Alat Bertumbuh

Manfaat atau alasan lain yang biasanya melandasi joint venture adalah pengembangan alat atau teknologi.

Melalui kolaborasi bisnis baru, ada saling melengkapi antara pihak terkait kerjasama ini. Seperti misalnya, salah satu pihak memiliki tenaga ahli, sedangakn perusahaan rekannya memiliki teknologi yang mumpuni. Hingga menghasilkan kerjasama yang solid.

5. Inovasi produk dan layanan

Biasanya perusahaan yang memutuskan melakukan joint venture, saat ingin meluncurkan produk atau layanan baru.

Dengan terbentuknya entitas bisnis baru, terlepas dari perusahaan induk, maka potensi memaksimalkan produk baru di pasar baru di pasar lebih terbuka lebar.

6. Ekspansi pasar asing

Umumnya yang terjadi saat ini, kerjasama patungan yang dilakukan bisnis lokal adalah untuk berekspnasi ke pasar asing.

Dengan begitu bisnis lokal bisa memasok produk dan memperluas jaringan distribusinya. Sebab, untuk memasuki pasar asing terbilang susah-susah gampang. Karena beberapa negara membatasi orang asing memasuki pasar negaranya.

Jadi, beberapa alasan penggabungan bisnis ini malah bisa menjadi kekuatan entitas bisnis baru yang dibentuk.

Point penting yang harus diperhatikan dalam sistem patungan

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam sistem joint venture adalah sebagai berikut:

1. Tujuan khusus

Dalam kerjasama bisnis patungan, harus disepakati tujuan atau target yang akan dicapai. Dalam sistem ini, umumnya tujuan tersebut sudah ditentukan sebelumnya. Dan hal ini tercantum dalam perjanjian yang sudah disepakati.

2. Durasi tertentu

Atas dasar tujuan dan target tertentu tersebut, karenanya dibuat sistem usaha patungan. Sesuai sifatnya, kolaborasi ini akan berakhir bila target atau tujuan sudah tercapai.

Tapi, poin ini tidak menutup kemungkinan jika pihak terkait sepakat untuk melanjutkan kerjasama tersebut.

3. Pembagian keuntungan

Pihak-pihak terkait atau peserta joint venture sepakat untuk besaran pembagian keuntungan dan kerugian dari entitas baru. Beberapa rasio yang akan dibagi antara pihak terkait.

Perjanjian pembagian hasil ini harus disepakati antara perusahan yang bekerjasama. Bila tidak ada kesepakatan pembagian keuntungan, maka laba yang didapat harus dibagi rata.

4. Kesepakatan

Dalam pengertiannya dijelaskan bahwa usaha patungan mengatur keuntungan, kerugian, pembagian hak dan kewajiban antara pihak terkait.

Karenanya, mengenai masalah pembagian laba, semaunya harus sudah diatur dalam perjanjian awal. Ini untuk menghindari miskomunikasi di kemudian hari.

5. Struktur usaha

Poin ini mengatur struktur usaha yang disepakati antara pihak yang bekerjasama. Sebab ini sangat berpenagruh di semua aspek bisnis dalam entitas bisnis baru yang dibuat.

6. Aspek legalitas

Setiap kegiatan bisnis apapun, pastinya membutuhkan perjanjian tertulis untuk melindungihak dan kewajiban pihak terkait. Begitu juga dengan joint venture.

Di mana klausul-klausul penting seperti kepemilikan modal, tata kelola keuangan, teknologi, tenaga ahli, penyelesaian sengketa hingga pengakhiran perjanjian diatur didalamnya. karena itu, dibutuhkan aspeklegalitas untuk memberi perlindungan bagi perusahaan terkait.

Kelebihan dan kekurangan joint venture

Ibarat mata uang, dalamdunia bisnis pastinya mengenal kelebihan dan keuntungan dari sistem atau konsep yang dijalani.

Di Indonesia, umumnya usaha patungan ini melibatkanpemodal atau perusahaan asing. Dan ini memiliki kelebihan, antara lain:

  • Membuka kesempatran transfer keahlian dan teknologi.
  • Usaha patungan bisa jadi solusi nyata bagi perusahaan yang minim sumber daya.
  • Bagi bisnis domestik ini menjadi cara efektif memperluas jaringan distribusi karena kemudahan yang didapat dari kolaborasi dengan perusahaa asing.
  • Tidak perlu komitmen jangka panjang dalam usaha patungan ini bisa saling membantu dalam kondisi tertentu.
  • Risiko ditanggung bersama. Usaha patungan memungkinkan menekan keseluruhan biaya produksinya biasanya ditanggung sendiri.
  • perjanjian yang dibuat untuk usaha patungan sesuai target yang diinginkan. Jadi tidak memerlukan jangka panjang. Namun, jika kedua belahpihak menginginkan perpanjangan masa, hal tersebut bisa diatur secara fleksibel.
  • Memungkinkan kepemilikan dijual pada rekan bisnis. Dalam dunia bisnis, biasanya usaha patungan bisa diubah menjadi perusahaan publik. Hingaa menjual ke pasar saham.

Namun, selain kelebihannya, kamu juga harus bersiap menghadapi risiko menjalani usaha patungan ini. Berikut ini kekurangan dan risiko join venture:

  • Seringkali terkadi dalam bisnis patungan, tujuan yang tidak jelas. Biasanya hal ini disebabkan oleh komitmen dari pihak-pihak terkait dalam perjanjian tersebut.
  • Fleksibilitas dibatasi atau bahkan dihilangkan. Sebab, dalam usaha patungan ini fleksibiliats dalam kemitraan bisa dibatasi bahkan dihilangkan.
  • Meski diatur dalam pembagian risiko dibagi sama rata, namun tidak menutup kemungkinan adanya ketimpangan dalam hal keterlibatan dan tanggung jawab. Umumnya didasari dari pembagian tanggung jawab yang disesuaikan dengan dengan keahlian peserta joint venture.
  • Usaha patungan membuka peluang percampuran sumber daya. Ketidakseimbangan aset, keahlian bahkan modal menjadi pemicu dari kelemahan usaha patungan ini, bahkan, bisa berdampak negatif terhadap jalanya proyek atau bisnis baru itu sendiri.
  • Perbedaan budaya. Sebab, masing-masing perusahaan membawa kultur dan gaya manajemen sendiri. Akibatknya, integrasi menjadi buruk dan tujuan atau target pun sulit dicapai.

Contoh Perusahan dengan perjanjian joint venture

Sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang sukses menjalankan sistem join venture ini. Beberapa diantaranya yang berhasil membangun entitas bisnis barunya, adalah sebagai berikut:

Hulu

Adalah entitas bisnis baru dari gabungan tiga korporasi besar yaitu NBC, Universal Television Group (21st Century Fox), dan The Walt Disney.

Asus dan Gigabyte

Demi memenangkan pasar produksi perangkat keras untuk komputer, dua perusahaan teknologi dari Taiwan ini memutuskan berkolaborasi.

Pada 2007 lalu, keduanya sepakat untuk patungan dan membuat strategi produksi dan pemasaran produk motherboard dan grapics card.

Sharp dan Sony

Pada September 2008 lalu, Sharp Corporation dan SONY Corporation (SONY) sah secara legal bekerjasama. Keduanya membuat perjanjian tidak mengikat dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD ukuran besar, dari pabrik panel LCD SHARP.

PT Pustri dan NPCI

PT Pustri melakukan kerjasama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) untuk membangun pabrik pupuk berkapasitas 1, 14 juta ton per tahun.

PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia

Entitas bisnis baru ini merupakan bentukan dari Nestle dan Indofood. Tujuan dari pembuatan perusahaan joint venture ini adalah untuk memperluas segmen pasar dan memproduksi bumbu penyedap makanan.

PT Sari Husada

Perusahaan ini merupakan bisnis baru yang dibuatoleh dua perusahan negara, PT Kimia Farma dan PT Tigakarsa Perkasa.

Nah, itulah informasi mengenai joint venture. Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai obrolan
Layanan konsumen
Hallo, Ada yang bisa kami bantu